Putusan PA MEDAN Nomor 944/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
|
Nomor | 944/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Zakian |
Hakim Anggota | M. Yusuf Abdullah.dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Panitera | Tajussalim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak seksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat sebagian;2. Membatalkan Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 120/KCSY02-APP/MSY/1211 Tanggal 26 April 2011, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT. Bank Sumut Syari?ah Cabang Padang Sidempuan (Aminuddin Sinaga) dan Ongku Sutan Harahap serta Yusliana Dalimunthe;3. Membebaskan Penggugat-Penggugat dari kewajiban untuk membayar atau melunasi segala kewajiban alm. Ongku Sutan Harahap kepada PT. Bank Sumut Syari?ah Cabang Sidempuan (Tergugat I) akibat akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 120/KCSY02-APP/MSY/1211 Tanggal 26 April 2011;4. Memerintahkan kepada pihak Bank Sumut Syari?ah Cabang Padang Sidempuan (Tergugat I) untuk mengembalikan agunan kepada Penggugat-Penggugat, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 457/Pasar Gunung Tua Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Ongku Sutan Harahap dan Sertifikat Hak Milik Nomor 395/Pasar Gunung Tua Tanggal 7 Juni 2007 atas nama Ongku Sutan Harahap;5. Menolak gugatan Penggugat-Penggugat selainnya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 624 K/Ag/2017
Banding : 68/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Peninjauan Kembali : 33 PK/Ag/2020
Pertama : 944/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik464190