Putusan PN SEMARANG Nomor 98/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg |
|
Nomor | 98/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Nuraini |
Hakim Anggota | Suyadi, Lazuardi Lumban Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa I KH. M. NURUL HUDA,MA bin M, SAKDULLAH dan Terdakwa II MOCHAMMAD GHOFAR bin (alm) H.HUFRON tersebut telah terbukti, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 ( satu ) tahun dan pidana denda masing ?masing sebesar Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;3. Menghukum Terdakwa I untuk membayar uang penganti sebesar Rp.166.777.500 ( seratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan Terdakwa II untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.139.295.000 ( seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) .dengan ketentuan apabila Para terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara masing ?masing selama 6 (enam ) bulan 4. Menetapkan barang bukti yang diajukan berupa :1. SK DPRD Kab Demak No.48/KEP.DPRD/2003 tanggal 11 Nopember 2003 tentang Perubahan Ketiga atas keputusan DPRD Kab. Demak No.30/KEP.DPRD/2002 tentang Pembentukan Kembali Komposisi Pimpinanan keanggotaan Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Demak;2. SK Pimpinan DPRD Kb, Demak No.61C /Kep.Pimp.DPRD/2003 tanggal 28 Maret 2003 tentang Pelaksanaan penjabaran keuangan / tunjangan / biaya penunjang kegiatan / dana bantuan bagi ketua Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Demak; 2003.3. SK DPRD Kab. Demak No.61 d /Kep.pimp DPRD/2003 tanggal 28 Maret 2003 tentang Pengelolaan dan penjabaran dana penunjang kegiatan DPRD Kabupaten Demak;4. SK Pimpinan PR kab Demak No.69 /KEP.Pimp.DPRD/2003 tanggal 17 Nopember 2003 tentang Pengelolaan dan penjabaran tambahan dana penunjang DPRD Kabupaten Demak;5. SK Pimpinan DPRD Kab.Demak No.77 A/PimpDPRD/2004 tanggal 10 Pebruari 2004 tentang Pengelolaan dan penjabaran dana penunjang kegiatan DPRD tahun 20046. Sk Pimpinan DPRD Kab.Demak No.77 B/PimpDPR/2004tanggal 10 Pebruari 2004 tentang Pelaksanaan pembayaran dana bantuan Listrik , telepon, air, general check up, bahan bakar Miyak dan pemeliharaan kendaraan dinas roda dua / empat bagi ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Demak;7. lampiran II Perda Kabupaten Demak No.1 tahun 2003 tanggal 27 Maret 2003 tentang Perincian Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun Anggaran 2003;8. lampiran II Perda Kabupaten Demak No.4 tahun 2003 tanggal 11 Nopember 2003 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun 2003;9. Lampiran II Perda Kabupaten Demak no.9 tahun 2004 tanggal09 Pebruari 2004 tentang perincian Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun Anggaran tahun 2004;10. Lampiran II Pera Kabuapten Demak No. 12 tahun 2004 tanggal 11 Agustus 2004 tentang perincian Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak;11. Dokumen Anggaran Satuan kerja (DASK) Sekretaris DPRD Kab, Demak tahun 2003;12. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretaris DPR Kab, Demak tahun 2004;13. 4 (empat ) bendel Surat Keputusan Bupati Demak yang terdiri dari :- Kep. Bupati demak No.921/01/2004 tanggal 11 Pebruari 2004 tentang Otorisasi anggaran belanja daerah tahun 2004;- Kep. Bupati Demak No.921/17/2004 tanggal 20 Agustus 2004 tentang Otorisasi perubahan anggaran belanja daerah tahun 2004.- Kep. Bupati Demak No. 921/01/2004 tanggal 11 Agustus 2003 tentang Otosasi perubahan Angaran Belanja daerah tahun 2004;- Kep. Bupati Demak No. 921/05/2003 tanggal 13 Nopember 2003 tentang Otosasi perubahan anggaran belanja Daerah tahun Anggaran 2003.- Kep. Bupati Demak No.921/01/2003 tangal 28 Maret 2003 tentang Otosasi anggaran belanja aerah tahun Anggaran 2003;14. SPJ bulan Januari 2003 s/d bulan Deember 2003.15. SPJ Bulan Jnuari 2004 s/d Desember 2004;16. Foto copy 2(dua0 lembar surat Tanda Setoran Pengembangan Tahun 2004 sebesar Rp.354.620.000.17. 1(satu) buah cincin emas berlogo Pemkab Demak;18. 1(satu) bendel Kep.Bupati Demak No.916/68/2003 tanggal 29 Januari 2003 tentang Pembentukan Tim Anggaran Eksekutif Kabuapaten Demak;19. 1(satu) bendel Kep. Bupati Demak No.916/201/2004 tanggal 15 Maret 2004 tentang pembentukan Tim Anggaran Eksekutif Kabupaten Demak;20. 1(satu) laporan hasil rapat Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Demak No.08/PRT/DPRD/2003 tangal 13 Agutus 2003 tentang perubahan Angaran belanja PRD dan ekretaris DPR Kab.Demak tahun 2003.21. 1(satu) bendel perubahan DASK kantor Sekretaris DPRD kab. Demak tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2004 (lama)22. 1(satu) bendel keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang pedoman pengurusan , pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah pelaksanan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah;23. 1(satu) bendel surat Edaran menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.161/3211/SJ/ tangal 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;24. 1(satu) bendel Keputusan DPRD Kab. Demak No. 04/KEP.DPRD/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab, Demak;25. 1(satu) bendel laporan hasil rapat pimpinan PRD kab. Demak No.34/PIMP.DPRD/2004;26. 1(satu) bendel Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.170/52/2003 tanggal 16 Oktober 2003 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian wakil ketua DPRD Kab . Demak;27. 1(satu) bendel Keputusan Gubernur Jawa Tengah no.170/37/2001 tanggal 1 Mei 2001 tentang pembehentian dan Pengesahan wakil Ketua DPRD Kab, Demak;28. 1(satu) bendel lampiran 1,III, s/d IX Peraturan Daerah kab. Demak no.09 tahun 2004 tanggal 9 Pebruari 2004;29. 1(satu) bendel lampiran I,III,s/d VIII Peraturan Daerah Kab. Demak No.12 tahun 2004 tanggal 11 Agustus 2004;30. 1 (satu) bendel Lampiran 1,III s/d VIII Peraturan Daerah Kab, Demak No.04 tahun 2003 tanggal 11 Nopember 2003;31. 1(satu) bendel Peraturan Daerah Kab. Demak No.9 tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah kab.Demak tahun Anggaran 2004;32. 1(satu) bendel laporan Hasil Rapat panitia Rumah Tangga Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak No.09PRT/DPRD/2003 tanggal 7 Oktober 2003;33. 1(satu) bendel Paraturan Daerah No.32 tahun 2002 tentang Pokok pokok Pengelolaan keuangan Daerah;Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain Sedangkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa I seluruhnya di dikembalikan kepada Terdakwa I 5..Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 98/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik6923