- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Kompensasi tukar menukar tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tanah yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2003.dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor : 593/Kep.92-Huk/2003 terdapat kekhilafan yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Kompensasi tukar menukar tanah antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Tanah Penggugat dengan Tergugat hari Senin tanggal 24 Pebruari 2003, dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor : 593/Kep.92-Huk/2003 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Tigaraksa tanggal 21 Maret 2003 adalah batal.
- Memerintahkan kepada Tergugat mengembalikan keadaan seperti semula dengan memproses surat-surat terkait dengan pembatalan Perjanjian Kerjasama Kompensasi tukar menukar tanah tersebut.
Putusan PN TANGERANG Nomor 400/Pdt.G/2017/PN Tng |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2017/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sun Basana Hutagalung, Br Hakim Anggota Sri Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 5. Memerintahkan pula kepada Tergugat untuk mengeluarkan beberapa bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli dan SPPT PBB dengan perincian : 1. 6 (Enam) bidang Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total seluas 31.907 M2 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat) dengan perincian sebagai berikut : a. Sertifikat Hak Milik/SHM No: 00006/Karang Tengah, GS tanggal 23 Agustus 1999, Nomor: 12/Karang Tengah/1999, seluas 9.729 M2 (Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan meter persegi), atas nama H. Oslan Kencana, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : SU No:04/99 dan SU No:08/99 Timur : H. Oslan Selatan : PT. Primadian Sampora dan SU No:07/99 Barat : PT. Primadian Sampora b. Sertifikat Hak Milik/SHM No: 00007/Karang Tengah, GS tanggal 23 Agustus 1999, Nomor: 11/Karang Tengah/1999, seluas 2.953 M2 (Dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), atas nama H. Oslan Kencana, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : H. Oslan Kencana Timur : H. Jaih Selatan : H. Jaih Barat : H. Oslan Kencana c. Sertifikat hak Milik/SHM No: 00008/Karang Tengah, GS tanggal 23 Agustus 1999, Nomor: 07/Karang Tengah/1999, seluas 8.428 M2 (Delapan ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi) atas nama H. Oslan Kencana, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : SU No 12/99 dan H. Oslan Timur : H. Oslan Selatan : H.Oslan Barat : PT. Primadian Sampora dan SU.No:12/99 d. Sertifikat Hak Milik/SHM No: 00009/Karang Tengah, GS tanggal 23 Agustus 1999, Nomor: 08/Karang Tengah/1999. Seluas 3.875 M2 (Tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama H. Oslan Kencana, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : H.Oslan Timur : SU.No:04/99 Selatan : SU.No.12/99 Barat : PT.Primadian Sampora e. Sertifikat Hak Milik/SHM No:00012/Karang Tengah, GS tanggal 21 Agustus 1999, Nomor :05/Karang Tengah/1999, seluas 4.160 M2 (Empat Ribu Seratus Enam Puluh Meter Persegi) atas nama H. Oslan Kencana, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : SU.13/99 dan Masiti Timur : Kali Cimaderi Selatan : H. Jaih Barat : H. Jaih, SU.01/99 dan Samir f. Sertifikat Hak Milik/SHM No: 00013/Karang Tengah, GS tanggal 21 Agustus 1999, Nomor: 04/Karang Tengah/1999, seluas 2.762 M2 (Dua ribu tujuh ratus enam puluh dua meter persegi), atas nama H. Oslan Kencana, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : H. Oslan Timur : H. Oslan Selatan : SU.12/1999 Barat : SU No.08/1999 2. Kepemilikan 6 (Enam) bidang tanah berdasarkan Akte Jual-Beli dengan total seluas 8.179 M2 (Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan perincian sebagai berikut : a. Akte Jual Beli/AJB No: 593/1405/JB/X/1993, tanggal 19 Oktober 1993, seluas 1.017 M2 ( Seribu Tujuh Belas Meter Persegi ), Persil 65.S.II, Blok 007, Kohir No: 589 atas nama H. Oslan Kencana yang terletak di Desa/Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Usman Timur : Tanah Milik Jariah Selatan : Kali Cimanceuri Barat : Tanah Milik Luleh b. Akte Jual Beli/AJB No: : 593/287/JB/II/1994, tanggal 21 Pebruari 1994, seluas 885 M2 (Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Persil 00035, Kohir No: 00739 atas nama H. Oslan Kencana yang terletak di Desa/Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Sawah Milik Saminah Timur : Tanah Sawah Milik Narsa Selatan : Tanah Sawah Milik H. Markamah Barat : Tanah Sawah Milik H. Mukti c. Akte Jual Beli/AJB No: 1038/Legok/1995, tanggal 10 Agustus 1995, seluas 502 M2 (Lima Ratus Dua Meter Persegi), Blok : 008, Kohir No: 0101 atas nama H. Oslan Kencana yang terletak di Desa/Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik PJKA Timur : Tanah Milik Haji Marhasyim Selatan : Tanah Milik Andi Wijaya Barat : Tanah Milik Haji Oslan Kencana d. Akte Jual Beli/AJB No: 254/Legok/1996, tanggal 8 Maret 1996, seluas 1.675 M2 ( Seribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi ), Blok : 010, Kohir No: 0021 atas nama H.Oslan Kencana yang terletak di Desa/Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Haji Kayok Timur : Tanah Milik H. Oslan Kencana Selatan : Kali Cimanceuri Barat : Kali Cimanceuri e. Akte Jual Beli/AJB No: 292/2002, tanggal 27 Agustus 2002, seluas 2.000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi), Persil 62.b, Blok 007, Kohir No: 589 atas nama H. Oslan Kencana yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Kepunyaan H. Oslan Kencana Timur : Tanah Kepunyaan H. Oslan kencana Selatan : Tanah Kepunyaan H. Oslan Kencana Barat : Tanah Kepunyaan H. Oslan Kencana f. Akte Jual Beli/AJB No: 293/2002, tanggal 27 Agustus 2002, seluas 2.100 M2 ( Dua Ribu Seratus Meter Persegi ), Persil 62.b, Blok 007, Kohir No: 589 atas nama H. Oslan Kencana yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Kepunyaan H. Oslan Kencana Timur : Tanah Kepunyaan H. Oslan kencana Selatan : Tanah Kepunyaan H. Oslan Kencana Barat : Tanah Kepunyaan H. Oslan Kencana 3. Tanah berdasarkan SPPT PBB Tahun 2002 Nomor SPP (NOP) : 32.19.040.024.00700490, dengan luas tanah 8.914 M2 (Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Milik PT. KBS FARM Timur : Desa Mekar Wangi Selatan : Kali Cimanceuri Barat : Tanah Milik H. Oslan kencana Total luas keseluruhan Areal tanah yang dimiliki Penggugat seluas 31.907 M2 + 8.179 M2 + 8.914 M2 = 49.000 M2 ( Empat Puluh Sembilan Ribu Meter Persegi ), dikeluarkan dari Asset Daerah Kabupaten Tangerang untuk dikembalikan kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sebesar Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PDT/2018/PT BTN
Kasasi : 1712 K/Pdt/2019
Pertama : 400/Pdt.G/2017/PN Tng
Statistik7527