Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Kot |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2016/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faridh Zuhri |
Hakim Anggota | Joko Ciptanto, Mahendra Prabowo K.p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak seluruh eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek-objek sengketa adalah sah milik Penggugat yaitu berupa :a) 1 (satu) bidang tanah seluas 590.85 M2 (lima ratus sembilan puluh koma delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di jalan Trimurti RT.03 Lingkungan II Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan batas-batas :Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Trimurti.Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik sdr. M. Ismail.Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Gedung Walet/ Zaelani.Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik sdr. Taifur dan Sdr. Hadi Prayogo.Yang saat ini berdiri bangunan kosan Aysa I/ Aisa I yang terdiri dari 16 pintu;b) 1 (satu) bidang tanah seluas 805 M2 (delapan ratus lima meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 614 Desa Pringsewu Barat sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 8 Maret 1994 Nomor 589/1994 atas nama Sri Rahayu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 313/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dibuat oleh dan dihadapan Reza Berawi, SH selaku PPAT dengan batas-batas:Sebelah Utara : Berbatasan Abd Azis.Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sujah.Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan.Sebelah Barat : Berbatasan dengan Mat Abang.Yang saat ini berdiri bangunan kosan Aysa II/ Aisa II yang terdiri dari 29 pintu dan 3 tiga) buah ruko)c) 1 (satu) bidang tanah seluas 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Tani Rt 06 Lingkungan IV Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan batas-batas :Sebelah Utara : Berbatasan Sudarwati.Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kus Junaidi.Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan TaniSebelah Barat : Berbatasan dengan Edison.Yang saat ini berdiri bangunan rumah tinggal.d) 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Nomor Polisi BE 1980 SZ atas nama Sri Rahayu, Merk Toyota, Type Fortuner 2.5 G A/T, jenis Jeep, Tahun Pembuatan 2013, silinder 2494, nomor rangka MHFZR69G2D3081060, Nomor Mesin 2 KD-U431661, warna putih;e) 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Nomor Polisi BE 1812 SZ, atas nama Sahimin Zainudin, merk Honda, Type City GM6 1.5 E CVT, jenis Sedan, tahun pembuatan 2015, silinder 1497 Nomor Rangka MRHGM6640FP610265, nomor mesin L15Z12701073, warna Hitam;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai dengan tanpa hak atas objek-objek sengketa tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek-objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa gangguan dari pihak manapun;5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 614 Desa Pringsewu Barat sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 8 Maret 1994 Nomor 589/1994 atas nama Sri Rahayu tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan :- Akta Jual Beli Nomor: 313/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dibuat oleh dan dihadapan Reza Berawi, SH; - Surat Keterangan Tanah Jual Beli tanggal 20 Maret 2014 antara Tuyoko dan Sri Rahayu yang dibuat di Pringsewu Barat; - Surat Keterangan Tanah Jual Beli tanggal 26 Juni 2015 antara Saridin dengan Sri Rahayu yang dibuat di Pringsewu Barat;- Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang tanah (Sporadik) tanggal 26 Juni 2016 yang dibuat oleh Sri Rahayu di Pringsewu Barat;- Surat Pernyataan Kepemilikan tanah tanggal 26 Juni 2015 yang dibuat oleh Sri Rahayu;- Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saridin tanggal 25 Oktober 2015 di Pringsewu Barat;Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan segala bentuk peralihan hak atas objek-objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.486.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2016/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2016/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2016/PN Kot
Statistik10957