Putusan PT PONTIANAK Nomor 49 / PDT/ 2014 / PT.PTK |
|
Nomor | 49 / PDT/ 2014 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | Amin Sembiring, Ahmad Gaffar |
Panitera | Chairul Sutrisno Samaa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Tergugat / Pembanding ; ---------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 17/PDT.G/2013/PN.MPW. tanggal 26 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------1. Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ----------------------3. Menyatakan : ----------------------------------------------------------------------------------------- - Tanah lebar 7 meter dan panjang 224 meter atau luas 1.568 M2, terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya adalah milik Penggugat merupakan bagian dari Sertifikat-Sertifikat Hak Milik No. 367/S.Abw. Kuala sesuai Gambar Situasi No. 7255/1993, terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ; -------------------------------- - Tanah --------------------- - Tanah lebar 7 meter dan panjang 94 meter atau luas 658 M2, terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya adalah milik Penggugat dan merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 380/S.Abw Kuala/1996 sesuai Gambar Situasi No. 7255/1993, terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ; --------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat membongkar bangunan pagar pembatas maupun segala sesuatu yang berdiri di atas tanah hak milik Penggugat ; ------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah objek gugatan kepada Penggugat yakni : ------- Tanah lebar 7 meter dan panjang 224 meter atau luas 1.568 M2, terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ; --------------------------------------------------------------------- - Tanah lebar 7 meter dan panjang 94 meter atau luas 658 M2, terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ; -----------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini yang dibayar secara tunai ; --------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------------------8. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49_/_PDT/_2014_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 49_/_PDT/_2014_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 665 K/Pdt/2015
Banding : 49 / PDT/ 2014 / PT.PTK
Pertama : 17/PDT.G/2013/PN.MPW
Statistik10824