Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 1707 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Panji Widagdo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUSTAMI DT. RAJO MANGKUTO NAN RATIAH,tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 211/PDT/2017/ PT.PDG.tanggal 12 Januari 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Tjp tanggal 11 Oktober 2017; MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebahagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkwalitas baik dan sah menurut hukum; 3. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum dalam kaumnya; 4. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Jorong Balai Gadang Bawah, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatas dengan tanah kaum Dt. Rajo Simarajo Nan Kuniang dan tanah kaum Dt. Marajo Indo Nan Panjang; Barat : Berbatas dengan Jalan Raya Mungo; Utara : Berbatas dengan tanah kaum Dt. Rajo Lelo Nan Hitam dan Tanah kaum Dt. Rajo Lelo Nan Kuniang; Selatan : Berbatas dengan tanah kaum Dt. Marajo Nan Panjang dan Tanah kaum Dt. Rajo Mangkuto Nan Ratiah (kaum Penggugat); adalah merupakan tanah harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto Nan Ratiah, Suku Piliang, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota yaitunya kaum Penggugat; 5. Menyatakan sebagian dari tanah objek perkara dulunya adalah merupakan tanah yang dipinjam oleh Dt. Marajo Bosa Nan Gamuak dan Dt. Angkayo Nan Putiah melalui Wali Nagari (Dt. Palo Duani) kepada kaum Penggugat untuk dipakai tempat mendirikan 1 (satu) buah bangunan rumah adat, 1 (satu) buah lumbung bersama milik Dt. Marajo Bosa Nan Gamuak dengan Dt. Angkayo Nan Putiah dan dipinjamkan selama bangunan tersebut masih berdiri; 6. Menyatakan dengan robohnya 1 (satu) buah bangunan rumah adat, 1 (satu) buah lumbung milik bersama Dt. Marajo Bosa Nan Gamuak dengan Dt. Angkayo Nan Putiah yang dulunya dibangun diatas tanah kaum Penggugat yang dipinjamkan, maka hak dari kaum Dt. Marajo Bosa Nan Gamuak dan hak dari kaum Dt. Angkayo Nan Putiah beserta ahli warisnya untuk memakai dan memanfaatkan tanah kaum Penggugat menjadi gugur dan tanah objek perkara sah kembali kepada kaum Penggugat; 7. Menyatakan perbuatan anggota kaum Dt. Marajo Bosa Nan Gamuak dan anggota kaum Dt. Angkayo Nan Putiah yang telah menguasai tanah objek perkara dengan cara masing-masingnya anggota kaum Dt. Marajo Bosa Nan Gamuak mendirikan 1 (satu) buah bangunan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh Tergugat I. anggota kaum Dt Angkayo Nan Putiah yang mendirikan 3 (tiga) buah bangunan rumah tempat tinggal yang saat ini ditempati oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, tanpa seizin dan persetujuan dari kaum Penggugat adalah perbuatan yang ingin menguasai tanah kaum Penggugat dengan cara-cara yang tidak benar dan perbuatan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari pada haknya maupun hak orang lain yang ada diatasnya dengan terlebih dahulu mewajibkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk segera mengosongkan dan membongkar kembali seluruh bangunan rumah serta tanaman tumbuh yang ada diatas tanah objek perkara. Apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ingkar, jika perlu dengan bantuan Alat Negara; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada kaum Penggugat setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi kewajibanya melaksanakan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap; - Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1707_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 1707_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1707 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 416 PK/Pdt/2020
Lainnya : 2/Pdt.G/2017/PNTjp.
Banding : 112/PDT/2017/PT.PDG
Statistik11032