- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Putusan PN PARE PARE Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Pre |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Andi Potja Binti Andi Ipu; 3. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pbt/BPN-73/2013 tanggal 30 Desember 2013 Tentang PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : 1022/Wt.Soreang atas nama KASMAN ISA adalah sah dan berharga serta mengikat obyek sengketa; 4. Memerintahkan kepada pihak Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mematuhi Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pbt/BPN-73/2013 tanggal 30 Desember 2013 Tentang PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor : 1022/Wt.Soreang atas nama KASMAN ISA; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Andi Potja Binti Andi Ipu adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 6. Menyatakan obyek sengketa dengan luas + 12.600 m2 (kurang lebih duabelas ribu enam ratus meter persegi) sebagaimana Persil nomor : 7 S.III, nomor buku pendaftaran huruf c : 26 C.I. yang dulunya terletak di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang. Sekarang (hasil pemekaran) masuk di wilayah Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : tanah/pagar gudang H. Mistang Hamid Sebelah timur : Jalan Sebelah selatan : tanah milik Ambo Madia (sekarang milik Kasman Isa) Sebelah barat : tanah milik Mutmainnah Binti Nurdin Hasan Adalah sah milik Para Penggugat atau para ahli waris dari almarhum ANDI POTJA binti ANDI IPU; 7. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 3.344.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PDT/2019/PT MKS
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Pre
Peninjauan Kembali : 796 PK/PDT/2021
Kasasi : 815 K/Pdt/2020
Statistik17836