Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Gst |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2016/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Kennedy Putra Sitepu, Agung Cory F. D Laia |
Panitera | - Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut adat dan agama Kristen Protestan pada tanggal 18 Pebruari 2001 sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1224-KW-01042016-0003 tanggal 1 April 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara dan Kutipan Akta Perkawinan No. 463/LHW/PT-KP/2008 tanggal 28 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1224-KW-01042016-0003 tanggal 1 April 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara dan Kutipan Akta Perkawinan No. 463/LHW/PT-KP/2008 tanggal 28 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias putus karena perceraian berikut segala akibat hukumnya. 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menyampaikan sehelai salinan putusan perceraian Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias untuk dicatat pada daftar/register yang khusus dipergunakan untuk keperluan itu. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.366.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2016/PN Gst
Statistik316