Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 275/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maurid Sinaga |
Hakim Anggota | . Elpiter Sianipar, Petriyanti |
Panitera | Ridwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum pernyataan tanggal 12 Juni 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ; --------4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat yang terdiri dari : -----------------------------------------------------------------------Kekurangan pembayaran harga tanah milik Penggugat sebesar Rp.1.662.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.922.000,-(sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; -----------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pdt/2017
Banding : 233/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 73 PK/Pdt/2020
Pertama : 275/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim
Statistik682121