- Menyatakan Terdakwa Saidah Saleh Syamlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel print out pesan whatsapp yang diterima dari akun whatsapp dengan nama Kamaru Exim dan Renaldi Exim;
- 1 (satu) bendel print out percakapan whatsapp antara saksi Ernawati dengan akun whatsapp atas nama Aziz Ida dengan nomor akun +6281357805800;
- 1 (satu) bendel print out percakapan whatsapp antara saksi Ernawati dengan akun whatsapp atas nama Aziz Ida dengan nomor akun +6281336629090;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran kecil warna biru;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran sedang warna putih;
Putusan PN SURABAYA Nomor 3120/Pid.Sus/2018/PN Sby |
|
Nomor | 3120/Pid.Sus/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isjuaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sifaurosidin, Mhbr Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzanna Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3120/Pid.Sus/2018/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 3120/Pid.Sus/2018/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2239 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 3120/Pid.Sus/2018/PN Sby
Statistik426364