Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 54/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 54/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Bambang Edy Sutanto S |
Hakim Anggota | H. Syamsir Alam, M.l. Tirajoh |
Panitera | Sukadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi I s/d V/Para Pembanding ;------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 3 Januari 2013 Nomor : 60/G/2012/PTUN.SBY. yang dimohon banding tersebut, dan dengan ;-----------------------------------------MENGADILI SENDIRI :I. Dalam Eksepsi : ------------------------------------ Menerima eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi I s/d V/Para Pembanding ;-------------II. Dalam Pokok Perkara : ------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;---------------------------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--- |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 54/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 141 PK/TUN/2014
Kasasi : 375 K/TUN/2013
Banding : 54/B/2013/PT.TUN.SBY
Pertama : 60/G/2012/PTUN.SBY
Statistik7420