- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mansu bin Pame) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rosnaeni binti Baco) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah lampau Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) salama 29 bulan, sehingga totalnya Rp. 300.000 x 29 = Rp. 8.700.000, (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Mut'ah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Putusan PA WATAMPONE Nomor 798/Pdt.G/2018/PA.Wtp |
|
Nomor | 798/Pdt.G/2018/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adaming |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Hasby, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. St. Naisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan kepada Penggugat untuk anak yang bernama Nur Akilah binti Mansu, umur 3 tahun sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulan, ditambah 5 % (lima persen) setiap tahun sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri. 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mahar beserta surat-suratnya kepada Penggugat berupa sebidang tanah kering seluas 30 are, terletak dilompo Bulu Palaloe, Desa Mulamenree, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Malo - Sebelah Timur : Malo - Sebelah Selatan : Nabe - Sebelah Barat : Beddu Hasang 5. Menolak selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 706.000,- (tujuh ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 798/Pdt.G/2018/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 798/Pdt.G/2018/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 798/Pdt.G/2018/PA.Wtp
Statistik1821