Putusan PTA JAKARTA Nomor 78/Pdt.G/2019/PTA JK |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2019/PTA JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wakhidun A.r. |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | Mohamad Khotib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor593/Pdt.G/2018/PA.JP tanggal 19 Februari 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 2 Jumadilawal 1440 Hijriah dengan;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi dan ProvisiMenolak eksepsi dan Provisi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1)Mengabulkan gugatan Para Penggugat;2)Menyatakan Tengku Muhamad bin Tengku Hasan MP telahmeninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1995;3)Menetapkan ahli waris dari Tengku Muhamad Hasan binTengku Hasan alias H. Tengku Muhamad Hasan MP adalah:1.Aisyah, sebagai Ibu kandung;2.Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad,sebagai istri 3. Nanni Yusraini binti Tengku Muhamad Hasan MP,sebagai anak kandung perempuan.4.DR. Anna Hasnaini binti Tengku Muhamad Hasan MP,sebagai anak kandung perempuan.5.Tjut Fauzia Noor, S.H. binti Tengku Muhamad HasanMP, sebagai anak kandung perempuan.6.Keumalasari Hasan, S.E. binti Tengku MuhamadHasan MP, sebagai anak kandung perempuan.7.Keumala Dewi binti Tengku Muhamad Hasan MP,sebagai anak kandung perempuan.8.Hafizh Reza Hasan bin Tengku Muhamad Hasan MP,sebagai anak kandung laki-laki.9.Azis Yudhowijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan/ahli waris pengganti;10.Akbar Adiwijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan/ahli waris pengganti, untuk ahliwaris nomor 9 dan 10 adalah ahli waris pengganti dari Dr.Dara Rahma binti Tengku Muhamad Hasan MP. 4)Menetapkan harta peninggalan (harta bersama antaraalmarhum Tengku Muhamad bin Tengku Hasan alias H TengkuMuhamad Hasan MP dan Hamimah alias Hj. Siti Hamimah bintiMuhamad adalah:a.Tanah dan bangunan 2 lantai dengan turutannya berupa bangunankos-kosan 15 pintu, dengan total luas tanah 653 M dan bangunanseluas 832 M,yang terletak Jalan Percetakan Negara Gang MHTB.115, Rt.015/Rw.01 Kelurahan Rawasari Kecamatan CempakaPutih, Jakarta Pusat (sebagaimana termuat dalam gambar Lay outtanah yang dibuat Kantor Jasa Penilai Publik Rizky Djunaedy danRekan.), terdiri dari 4 (empat) sertifikat, yaitu: Sertifikat Hak MilikNomor 1242 tertanggal 16 September 1998, Sertifikat Hak Milik Nomor 1230 tertanggal 17 September 1998, Sertifikat Hak MilikNomor 2324 tertanggal 14 Desember 1999 dan Sertifikat Hak MilikNomor 2339 tertanggal 3 Maret 2000, atas nama Hajjah SitiHamimah,dengan batas-batas sebagai berikut;-Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bpk. H.Nasir (kos-kosan).-Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bpk. AmalPribadiansyah.-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Gang.-Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bpk Kun Aliman.b.Tanah seluas 10.350 M terletak di Desa Setia MekarKecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sesuaiSerifikat Hak Milik Nomor 358, asal persil C.1052/3219 persil 40, jenisSawah KL.II/9.- tertanggal 24-11-1982 dan Akta Jual Beli Nomor076/Bp.47/XII/1998 atas nama Haji Tengku Moch Hasan drs.tertanggal 13 Desember 1988 dihadapan notaris Bambang PrayitnoBA, Camat/PPAT untuk wilayah Kecamatan Tambun Izin Balik namaTanggal 29-12-1998 Nomor 278/Kad/PH/1988, dengan batas-batas :-Sebelah Utara :Batas Desa Karang Satria-Sebelah Timur :Gurem Jaenal Arifin dan Tama-Sebelah Selatan :Saluran-Sebelah Barat:Saluranc.Tanah dan Bangunan yang terletak di Komplek BRI RT.010RW.02 Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, KotaBekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas :-Sebelah Utara :Gang-Sebelah Timur :Rumah Dr. Dedi Teja-Sebelah Selatan :Rumah Siran-Sebelah Barat:Jl. Komplek BRI5)Menetapkan harta waris Tengku Muhamad bin Tengku Hasanalias H. Tengku Muhamad Hasan MP adalah (seperdua) atau 50 |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2019/PTA_JK.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2019/PTA_JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pdt.G/2018/PA.JP
Kasasi : 201 K/Ag/2020
Banding : 78/Pdt.G/2019/PTA JK
Statistik9163