Putusan PN BIREUEN Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Bir |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhtaruddin |
Hakim Anggota | Muchtar, Rahma Novatiana |
Panitera | Ikhwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Alm. M. Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Membeli, Atau Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pejara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dikemas plastik bening dengan berat keseluruhannya 0,02 (nol koma nol dua) gram ;- 1 (satu) buah (bong) alat untuk menggunakan Narkotika jenis shabu ;- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya masih berisi Narkotika jenis shabu ;- 1 (satu)buah korek api gas ; - 2 (dua) buah pipet air mineral ; Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Bir
Kasasi : 2814 K/Pid.Sus/2019
Banding : 110/Pid/2019/PT.BNA
Statistik2816