Putusan MS BANDA ACEH Nomor 229/Pdt.G/2013/MS.Bna |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2013/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugatan waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Idris Budiman |
Hakim Anggota | H. Rokhmadi, - Anwar Jakfar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan telah meninggal dunia Sa?adun Bi pada saat musibah tsunami menimpa Kota Banda Aceh tanggal 26 Desember 2004 ;3. Menetapkan ahli waris dari Almh. Sa?adun Bi sebagai berikut :3.1. Ahli waris dari Almh. Sakdiah binti Abdul Razak :1. Tergugat I (Tergugat I) ;2. Tergugat II (Tergugat II) ;3. Tergugat III (Tergugat III) ;4. (Tergugat IV) ;5. Penggugat :- (Tergugat X/cucu perempuan dari anak laki-laki) ;6. Ahli waris dari Almh.:- (Tergugat V/anak perempuan kandung) dan ;- (Tergugat VI/cucu perempuan dari anak laki-laki) ;7. Ahli waris dari Almh. Nurleli binti Muhammad Asyek :- (Tergugat IX/suami) ;- Tergugat VII(Tergugat VII/anak perempuan kandung) ;- (Tergugat VIII/anak perempuan kandung) ;- (anak kandung) ;3.2. Ahli waris dari Alm. Abdul Azis bin Abdul Razak : 1. Penggugat (Penggugat I/anak perempuan kandung) ;2. Penggugat II (Penggugat II/anak perempuan kandung) ;3. (dibawah Pengampuan Penggugat II/anak perempuan kandung) ; 4. Akbarunnisa binti Abdul Azis (Penggugat III/anak perempuan kandung) ;5. Turut Tergugat I (Turut Tergugat I/anak laki-laki kandung) ;3.3. Ahli waris dari Alm. Abdul Majid bin Abdil Razak :1. Penggugat IV (Penggugat IV/anak laki-laki kandung) ;2. Penggugat V (Penggugat V/anak laki-laki kandung) ;3. Penggugat VI (Penggugat VI/anak laki-laki kandung)4. Penggugat VII (Penggugat VII/anak laki-laki kandung) ;5. Penggugat VIII (Penggugat VIII/anak laki kandung) ;6. Penggugat (Penggugat IX/cucu perempuan) dan Abdul Jabbar bin Yusrizal (Turut Tergugat II/cucu laki-laki) ;4. Menetapkan harta warisan (tirkah) dari Almh. Sa?adun Bi :A. Sebidang tanah seluas 9.093 M2, terletak di Keudah Belakang, Jln. Kota Banda Aceh dengan batas-batasnya :- Barat dengan tanah milik H.M. Yusuf, Mahyuddin dan Lr.IV Beringin;- Timur dengan Jln.;- Utara dengan tanah milik Ruslan, Sukriana, Marzuki A.Jalil, Suganda, Ahmad Siregar, Maimuhan, Maliki, Bugis dan Mukhtar ;- Selatan dengan tanah milik Hj. Rohani, tanah kosong milik pemilik Istana Kado, tanah milik pemilik rumah makan Aceh Setia, rumah sewa dan rumah Syamaun ;B. Sebidang tahan luasnya 776 M2 terletak di Keudah Belakang Jln., Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya :- Barat dengan tanah milik Anas, 20 M ;- Tumur dengan Jln, 20 M ;- Utara dengan tanah milik;- Selatan dengan Alm. ;C. Sebidang tanah luasnya 191.88 M2 beserta rumah bantuan di atasnya yang terletak di Jln., Kota banda Aceh, dengan batas-batsnya :- Barat dengan Parit, Got dan tanah milik Aliong, 3,90 M ;- Timur dengan Jln3,90 M ;- Utara dengan M. Nur, 49,20 M ;- Selatan dengan tanah milik Alm. ;D. dari sebidang tanah kosong seluas 251.16 M2 yaitu 125,58 M2 yang terletak di Jln, Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan tanah milik;- Timur dengan tanah milik ;- Utara dengan tanah milik;- Selatan dengan Jln. ;E. Sebidang tanah kosong 10.321.2 M2 yang terletak di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batasnya :- Barat dengan Jln. ;- Timur dengan Jln.;- Utara dengan tanah milik Hj. Rohani dan Radio Binkara, 109,80 M ;- Selatan dengan tanah milik Zainun, 109,80 M ;F. Sebidang tanah rawa-rawa seluas 8.978 M2 yang terletak di Desa, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya :- Sebelah Barat dengan Jln.;- Timur dengan tanah kosong dan tanah;- Utara dengan Jln.;- Selatan dengan tanah - 1 (satu) unit Toko Nomor T.1.12 dengan 4 x 3,68 M dan 2 (dua) unit Kios Nomor K.1.25 dan Nomor K.1.26 dengan masing-masing ukuran 2 x 2 M yang terletak di Pasar Aceh Tahap I, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Untuk 1 unit Toko Nomor T.1.12 dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan Toko milik (Nomor T.1.13) ;- Timur dengan Toko milik Alm.;- Utara dengan Lorong / koridor ;- Selatan dengan Jln. Diponegoro ;Untuk 1 unik Kios Nomor K.1.25 dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat dengan Kios Nomor K.1.26;- Timur dengan Kios Nomor K.1.24;- Utara dengan Kios Nomor T.1.12;- Selatan dengan Lorong / Koridor ;Untuk 1 unit Kois K.1.26 dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat dengan Kios milik Murhamah ;- Timur dengan Kios Nomor K.1.25 ;- Utara dengan Kios Nomor T.1.12 ;- Selatan dengan Lorong / Koridor ;G. 2 (dua) unit Kios Nomor K.2.22 dan K.2.21 dengan ukuran 2,60 x 2,56 M dan 1,3 x 2.88 M yang terletak di Pasar Aceh Tahap I Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ;1 unit Kios Nomor K.2.22, batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan Kios Keluarga;- Timur dengan Toko- Utara dengan Jln;- Selatan dengan Koridor ;Untuk unit Kios Nomor K.2.21, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan Toko milik Sa?adun Bi (K2.22) ;- Timur dengan Toko milik Khaidir ;- Utara dengan Jln.;- Selatan dengan Koridor ;H. Sebidang tanah seluas 5.548.75 M2 yang terletak di Desa Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan Got / Jln48,90 M ;- Timur dengan Got / Jln.,10 M ;- Utara dengan tanah milik Said Hasan/Abu Bakar/ Dr. Surya Mulya, 96,50 M ;- Selatan dengan Got / Lr. Tgk. Ibrahim, 96,50 M ;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :a. Ahli waris dari Almh. Sakdiah mendapatkan 1/5 bagian dari harta warisan peninggalan Almh. Sa?adun Bi ;b. Ahli waris dari Alm. Abdul Azis bin Abdul Razak mendapatkan 2/5 bagian dari harta warisan Almh. Sa?adun Bi ;c. Ahli waris dari Alm. Abdul Majid bin Abdul Razak mendapatkan 2/5 bagian harta warisan Almh. Sa?adun Bi ;6. Menghukum Para Pihak yang menguasai harta (objek) untuk menyerahkan kepada pihak lain, bilamana tidak mungkin dibagi secara riil (phisik), maka dibagi dari nilai penjualan secara lelang ;7. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ; 8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 9.271.000.- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 184 K/Ag/2017
Pertama : 229/Pdt.G/2013/MS.Bna
Statistik6121