Putusan PN KUPANG Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.Kpg |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2013/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | GUGATAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, I Ketut Sudira |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Kuasa Tergugat I s/d Tergugat V, Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VIII ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 3.976.000,- (Tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2013/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2013/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PDT/2014/PTK
Kasasi : 2196 K/Pdt/2015
Pertama : 128/Pdt.G/2013/PN.Kpg
Statistik4422