Putusan PT AMBON Nomor 7/PDT/2018/PT AMB |
|
Nomor | 7/PDT/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata / Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, M.h Satriyo Budiyono |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding I dan Tergugat V/Pembanding II; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Nopember 2017 Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut;DALAM KONVENSI :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, II, III dan IV Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding menghukum Pembanding I dan Pembanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pdt.G/2016/PN Amb
Banding : 7/PDT/2018/PT AMB
Statistik10553