Putusan PT MAKASSAR Nomor 247/PDT/2013/PT.MKS |
|
Nomor | 247/PDT/2013/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamer Pasaribu |
Hakim Anggota | Yunianto, Gustinus Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding semula Penggugat dan juga Tergugat /Pembanding semula Tergugat tersebut;------------------------- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 25 Juni 2013, Nomor : 80/Pdt.G/2012/PN.Mkl, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. - Menyatakan seluruh eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima; -------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Para Pengguhat untuk sebahagian ;---------------------2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Marius Tara;---3. Menyatakan rumah obyek sengketa seluas 96 M2 yang terletak di Tallung lipu, Kel. Tallunglipu, Kec. Talullunglipu dahulu Kab. Tona Toraja sekarang Kab. Toraja Utara adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Marius Tara ;----------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali rumah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan dalam seketika kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Marius Tara ;---------------------5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai. Menerbitkan sertifikat mendirikan bagunan atas nama anaknya Andi Rabin Batara yang masih dibawa umur dan mengakui obyek sengketa sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak ;---------------------------------6. Menyatakan Sertifikat Mendirikan Bagunan No.03112/648.DPTR/VIII/2002 tertanggal 1 Agustus 2002 atas nama Andi Rabin Batara dan Tergugat masih dibawa umur atas obyek sengketa adalag cacat yuridis dan oleh karenanya tidak mengikat serta tidak berkekuatan hukum :-------------------7. Menghukum Turut Tergugat mematuhi apa isi putusan tersebut ;------------8. Menolak Gugatan selebihnya ;------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI. DALAM EKSEPSI.- Menyatakan seluruh eksepsi dari Para Tergugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan seluruh gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi / Para Penggugat Dalam Rekonvensi dan Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat Dalam Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang dalam Tingkat Banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng;--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/PDT/2013/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 247/PDT/2013/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2076 K/Pdt/2014
Banding : 247/PDT/2013/PT MKS
Statistik2713