Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1335 / PID.B / 2012 / PN. JKT. UT. |
|
Nomor | 1335 / PID.B / 2012 / PN. JKT. UT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Kelalaian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | I.g.komang A.um, Eko Susanto |
Panitera | Syaiful Bachry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa ASEP SURYADIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;---------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;-------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck No.Pol. B-9631-UYT berikut STNK atas kenderaan No.Pol. B-9631-UYT atas nama PT.Bahana Prestasi dikembalikan kepada PT.Bahana Prestasi;-------------------------------------------b. 1 (satu) lembar SIM B II an.ASEP SURYADIANTO dikembalikan kepada Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------c. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol. B-6269-UNI berikut STNK atas nama NURHAYATI dikembalikan kepada saksi SUPIYANTO Bin (alm) SUPIAN;----------------------------------------------------------------------------------------d. SIM C atas nama SUPIAN dikembalikan kepada saksi SUPIYANTO bin (alm) SUPIAN;--------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1335__/_PID.B_/_2012_/_PN._JKT._UT..zip
- Download PDF
- 1335__/_PID.B_/_2012_/_PN._JKT._UT..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1335 / PID.B / 2012 / PN. JKT. UT.
Statistik794