- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN TANGGAL 14 OKTOBER 2019 NOMOR 122/PID.SUS/2019/PN TLK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA JUMADI BIN BUSTAMAM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MENJATUHKKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JUMADI BIN BUSTAMAM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK ATAS NAMA JUMADI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tanggal 14 Oktober 2019 Nomor 122/Pid.Sus/2019/PN Tlk, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa JUMADI Bin BUSTAMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkkan pidana terhadap Terdakwa JUMADI Bin BUSTAMAM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu Tanda Penduduk atas nama JUMADI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 478/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 478/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brjumongkas Lumban Gaol |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKLAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahklan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 478/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 478/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1649 K/Pid.Sus/2020
Banding : 478/PID. SUS/2019/PT PBR
Statistik6629