- Menyatakan terdakwa BONY MARTINO RIHULAY tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Mendapat ijin Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam rumah tahanan negara dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- Uang tunai sejumlah Rp.287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
- 6 (enam) buku kupon putih,
- 2 lembar arsip kupon putih warna putih yang sudah ditulis,--------------------
- 10 lembar arsip kupon putih warna merah,--------------------------------------------
- 27 lembar arsip kupon putih warna kuning,-------------------------------------------
- 1 buah bolpoint, 10 lembar kode,----------------------------------------------------------
Putusan PN AMBON Nomor 165/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 165/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esau Yarisetou, Shbr Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Nahusona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara;-------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2019/PN Amb
Statistik250