- Menyatakan terdakwa Muhammad Syarafuddin Alamsyah Alias Didin Bin Muhammad Syukri Muslim Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama DEVELOPER AND CONTRACTOR PT. PERSADA GEMILANG MAKMUR, tanggal 04 Februari 2014 yang ditandatangani atas nama M. SYARAFUDDIN ALAMSYAH selaku Direktur, sebagai bukti atas penyerahan pembayaran uang muka/Down Payment sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit rumah type 36 di perumahan Griya Satria II Blok D26 Jl. Desa kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya;
- 1 (satu) lembar surat pemesanan tanah dan bangunan dengan kop surat ???Griya Satria II Jl. Raya Desa Kapur Dsn. Pak Reweng Kab. Kubu Raya HP.081345992947??? yakni surat/blanko tanggal 04 Februari 2014 yang diserahkan oleh MUHAMMAD SYARAFUDDIN ALAMSYAH Alias BIDIN kepada GUSTI IRWAN untuk diisi sebagai bukti pemesanan/pembelian 1 (satu) unit rumah type 36 di perumahan Griya Satria II Blok D26 Jl. Desa kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya;
- Surat perjanjian bawah tangan tanggal 12 Januari 2016 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SYARAFUDDIN ALAMSYAH Alias BIDIN.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 110/Pid.B/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 110/Pid.B/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Gusti Irwan |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2018/PN Ptk
Statistik150