Putusan PN TABANAN Nomor 45/Pid.Sus/2015/PN Tab |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2015/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 2: Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota 1: I Gde Perwata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA ( 4 TAHUN ), PIDANA DENDA (RP 800.000.000), PIDANA TAMBAHAN ( 3 BULAN ) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa EKO NOOR JANURITI YANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;----------------------2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah Plastik Klip bening yang didalamnya berisikan kristal berwarna bening yang diduga shabu, setelah ditimbang berat masing-masing 0,6 (nol koma enam) gram bruto (Kode-A) dan 0,4 (nol koma empat) gram bruto (Kode-B) ;----------------------------------------------------------- Sebuah kotak kecil berwarna hitam bertuliskan Rebaildable Atomizer ;---- Sebuah dompet kaca mata yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca ;---------------------------------------------------------------------------------- Sebuah tas pinggang warna hitam merk body sport ;--------------------------- Sebuah Hand Phone merk Nokia type 1208 warna hitam, dengan nomor simcard XL 081999330803 ;------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2015/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2015/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID.SUS/2015/PT.DPS
Pertama : 45/Pid.Sus/2015/PN.Tab
Statistik6519