Putusan PT MAKASSAR Nomor 20/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
|
Nomor | 20/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | 1.ahmad Gaffar, 2.padma D.liman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntuk Umum;----------------------------------------------------------------2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2016 No. 65/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mks yang dimintakan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagai berikut dibawah ini : ----- -----? Menyatakan Terdakwa Syahruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan kesatu Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------? Membebaskan Terdakwa dari dakwaan ke-satu Primair tersebut; ? Menyatakan Terdakwa Syahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;-----------------------------------------------------------------------? Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------------------------------------------------------------------------? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------- ? Menyatakan barang bukti yangg terdiri atas :---------------------------------1. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 643/KTR-DAU/PUD-SDA/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014;2. Asli SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar Nomor : 45 Tahun 2014 tentang pembentukan Tim PHO tanggal 02 Oktober 2014;-----------------------------------------------------------3. Asli SP2D SP2D No. 712/SP2D/2014 tanggal 29 Agustus 2014 sebesar Rp. 175.848.900 (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------4. Asli SP2D No. 2106/SP2D/2014 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 225.672.755,- (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);------------------------------------------------------------------------5. Asli SP2D SP2D No. 2485/SP2D/2014 tanggal 10 November 2014 sebesar Rp. 155.333.195,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah);------------------------------------------------------------------------6. Asli SP2D SP2D No. 3774/SP2D/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 22.050.000,-(dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------7. 1 (satu) Rangkap Asli Berita Acara Contract Change Order (CCO-01) Nomor : 31/ BA/CCo/PUD-SDA/X/2014 tanggal 08 Oktober 2014;-----------------------------------------------------------8. 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 957 /BAPP/PUD-SDA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014;--------------------------------------------------------------------------9. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 956/BAKP/PUD-SDA/XI/2014 tanggal 03 November 2014;--------------------------------------------------------------------------10. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor : 781/BASTP/PUD-SDA/XI/2014 tanggal 03 November 2014;---------------------------------------------11. 2 (dua) Lembar Asli laporan bobot kemajuan pekerjaan tanggal 31 Oktober 2014;------------------------------------------------12. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909 / BAP/PUD-SDA/XI/2014 Tanggal 04 November 2014;------------13. 1 (satu) Rangkap AKTA Pengangkatan Kuasa Direktur Nomor : - 37 ? tanggal 29 Agustus 2014;----------------------------14. 1 (satu) Rangkap Back Up Data dengan jenis pekerjaan Galian Pasir, Pengecoran Isi Buis Beton, Pengecoran Lantai Kerja, Pembesian Plat tanggal 31 Oktober 2014;------------------15. 2 (dua) Lembar Laporan Bobot Kemajuan Pekerjaan tanggal 31 Oktober 2014;-----------------------------------------------------------16. 3 (tiga) Lembar Asbuilt Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana -------------------------------------------------------------------17. CV. ARMAN JAYA An. Direktur Bahar Itung.----------------------18. Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.-----------------------------? Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 20/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/PID.SUS/TPK/2015/PN Mks
Kasasi : 1902 K/PID.SUS/2018
Banding : 20/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Statistik5341