Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 39/PID.B/2012/PN.LBS |
|
Nomor | 39/PID.B/2012/PN.LBS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.pujiono |
Hakim Anggota | Nurafriani Putri, Eni Rahmawati |
Panitera | Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I. SYA???BAN HARAHAP pgl. MANGARAJA, terdakwa II. TUA HASAHATAN pgl. TUA, terdakwa III. EFFENDI pgl. FENDI, terdakwa IV. FAIZAL pgl. FAISAL dan terdakwa V. EFENDI SIREGAR pgl. FENDI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa I. SYA???BAN HARAHAP pgl. MANGARAJA, terdakwa II. TUA HASAHATAN pgl. TUA, terdakwa III. EFFENDI pgl. FENDI, terdakwa IV. FAIZAL pgl. FAISAL dan terdakwa V. EFENDI SIREGAR pgl. FENDI dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I. SYA???BAN HARAHAP pgl. MANGARAJA, terdakwa II. TUA HASAHATAN pgl. TUA, terdakwa III. EFFENDI pgl. FENDI, terdakwa IV. FAIZAL pgl. FAISAL dan terdakwa V. EFENDI SIREGAR pgl. FENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta permainan judi ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum tanpa izin yang berwenang??? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. SYA???BAN HARAHAP pgl. MANGARAJA dan terdakwa II. TUA HASAHATAN pgl. TUA dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari, terdakwa III. EFFENDI pgl. FENDI, terdakwa IV. FAIZAL pgl. FAISAL dan terdakwa V. EFENDI SIREGAR pgl. FENDI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :1. Uang tunai sebesar Rp. 223.000,- (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari :- Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar- Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar- Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar- Uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar- Uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembardirampas untuk Negara.2. Kartu remi sebanyak 108 (seratus delapan) lembar bagian belakangnya bergambar ikan mas koki warna merah.3. Perlak warna merah dengan ukuran panjang 106 (seratus enam) cm dan lebar 92 (sembilan puluh dua) cm.4. Teko warna hijau. dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu) rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/PID.B/2012/PN.LBS
Statistik630