- Menolak eksepsi Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi ;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I Konpensi dan TERGUGAT II Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I Konpensi dan TERGUGAT II Konpensi secara tanggung renteng membayar ganti rugi material kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.171.804.335,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus empat ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta TERGUGAT I dan Tergugat II Konpensi (PARA TERGUGAT KONPENSI) berupa:
- 1 (satu) bidang Tanah seluas 91 meter2 berikut Bangunan Rumah Tinggal Beralamat di Komplek CAHAYA GARDEN Blok D No. 6 sebagaimana tertuang dalam Sertipikat HGB 00697 Kelurahan Sadai atas nama MIN COE:
- 1 (satu) bidang Tanah seluas 91 meter2 berikut Bangunan Rumah Tinggal Beralamat di Komplek CAHAYA GARDEN Blok E No.6 sebagaimana tertuang dalam Sertipikat HGB 00713 Sadai atas nama SUI FA ;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah Tinggal Beralamat di Perum Pondok Asri Indah Blok Q No. 6 Sei Panas sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik 00117 Sungai Panas atas nama SUI FA ;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah Tinggal Beralamat di Perum. Mitra Raya Blok D No 6 Batam Center sebagaimana tertuang dalam Sertipikat HGB 03353 Teluk Tering atas nama SUI FA ;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah Tinggal Beralamat di Perumahan Kezia Blok E No.3 Baloi Indah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat HGB 01906 Baloi Indah atas nama SUI FA ;
- yang telah diletakkan berdasarkan penetapan Nomor 208 /Pdt.G /2019/PN.Btm ;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum TERGUGAT I Kenpensi/Penggugat I Rekonpensi dan TERGUGAT II Konpensi/ Penggugat II Rekonpensi secara tanggung renteng membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp3.066.000,- (Tiga Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Btm |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Taufik Ah Nainggolan, hakim Anggota 2: Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1046 PK/Pdt/2022
Kasasi : 1285 K/Pdt/2021
Pertama : 208/Pdt.G/2019/PN Btm
Statistik7782