- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING II SEMULATERGUGAT III TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG, NOMOR 254 / PDT.G / 2018 / PN.CBI., TANGGAL 03 OKTOBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II DAN III UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT V, TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 18/2016, TANGGAL 13 SEPTEMBER 2016, DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS/PPAT DEWI FITRIANI, SH.MKN., BATAL DEMI HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT II ATAU PIHAK MANAPUN YANG MENGUASAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 977/CIRIUNG, SURAT UKUR NOMOR 256/CIRIUNG/1999, UNTUK MENGEMBALIKANNYA KEPADA PENGGUGAT (MYRNAWATI TJAHYADI);
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT VI UNTUK MEMBALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK TERSEBUT KE ATAS NAMA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT V UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP.3.051.000,00 (TIGA JUTA LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semulaTergugat III tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor 254 / Pdt.G / 2018 / PN.Cbi., tanggal 03 Oktober 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat II dan III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 18/2016, Tanggal 13 September 2016, dibuat dihadapan Notaris/PPAT Dewi Fitriani, SH.MKn., batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat II atau pihak manapun yang menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor 977/Ciriung, Surat Ukur Nomor 256/Ciriung/1999, untuk mengembalikannya kepada Penggugat (Myrnawati Tjahyadi);
- Memerintahkan kepada Tergugat VI untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik tersebut ke atas nama Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.051.000,00 (tiga juta lima puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat II membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 139/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 139/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elnawisah |
Hakim Anggota | Brhidayatul Manan, Ani Indrawati |
Panitera | Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 139/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2513 K/Pdt/2022
Banding : 139/PDT/2020/PT BDG
Statistik217124