- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN TANGGAL 28 SEPTEMBER 2020 NOMOR 357/PID.SUS/2020/PN PSP, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DIAN PRAMANA HARAHAP TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS BUKU TULIS BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA SEBERAT 1,24 (SATU KOMA DUA EMPAT) GRAM;
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU SEBERAT 0,48 (NOL KOMA EMPAT DELAPAN) GRAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 28 September 2020 Nomor 357/Pid.Sus/2020/PN Psp, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DIAN PRAMANA HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas buku tulis berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,24 (satu koma dua empat) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1546/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1546/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Marthin Anggiat P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSANAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusanahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1546/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1546/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2059 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1546/PID.SUS/2020/ PT MDN
Statistik2119