- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan kredit Penggugat beserta bunganya sebesar Rp. 2.351.611.668,- (dua milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) kepada Tergugat telah lunas dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan jaminan berupa :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00026/Tangkerang Timur, seluas 1.056 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Februari 2017, Nomor : 46/2017, terletak di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru atas nama ARIF BUDIMAN ;
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 669/ Delima, seluas 102 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Januari 2008, Nomor : 2925/2008, terletak di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru atas nama LITA APRILINDA ;
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 4931/ Delima, seluas 104 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2014, Nomor : 1092/2014, terletak di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru atas nama M. ERLAN ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materil kepada Penggugat sebesar Rp.1.906.488.332,- (satu milyar Sembilan ratus enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda berupa bunga sebesar 5 % x Rp. 1.906.488.332,- (satu milyar Sembilan ratus enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah), yaitu sebesar Rp.95.324.416,- (Sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah) perbulan kepada Penggugat untuk setiap bulannya terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,-(empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Provisi; Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi dan Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Pbr
Statistik7529