Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 506/PDT.G/2015/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 506/PDT.G/2015/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Achmad Rivai |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM KONVENSII. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;B. DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan dari Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;- Menghukum Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara rekonvensi ini yang sampai saat ini berjumlah NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/PDT.G/2015/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 506/PDT.G/2015/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Kasasi : 1623 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 176 PK/Pdt/2020
Banding : 105/PDT/2017/PT DKI.
Statistik482349