- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat dan Para Tergugat A;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat A dan Tergugat B yang menutup akses jalan Penggugat di arah sebelah Barat dan arah sebelah Timur tanah milik Para Tergugat Ayang mengakibatkan tanah Penggugat enclave atau terisolir merupakan perbuatan yang melanggar hukum (Onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat A.5 dan Tergugat B untuk membongkar kembali bangunan rumah yang terbuat dari kayu pakai atap seng untuk tempat Tergugat A.5 dan B membuat perabot di atas tanah jalan yang terletak pada arah sebelah Barat tanah milik Para Tergugat A ;
- Menghukum Para Tergugat A untuk membuka kembali akses jalan diarah sebelah Barat dan arah sebelah Timur tanah milik Para Tergugat Amulai dari arah Jalan Tan Malaka ((Jalan Raya Payakumbuh ? keDangung-Dangung) ke tanah Penggugat sampai dengan ketebing dengan ukuranlebar + 3 (lebih kurang tiga) meter, dan panjangnya +100 (lebih kurang seratus) meter, yang terletak di Dusun Padang Arai, Jorong Guguk, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Para Tergugat A dan tanah Zulmainar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Penggugat dan tanah Para Tergugatn A;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tebing;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Tan Malaka (Jalan Raya Payakumbuh menuju Dangung-Danguang);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Iqbal Hutabarat, hakim Anggota 2: Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam EKSEPSI ; Menolak eksepsi dari para tergugat A dan tergugat B untuk seluruhnya ; Dalam pokok perkara ; Dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi); 6. Menghukum Tergugat Bagar patuh dan taat terhadap putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat A dan Tergugat Buntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.376.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2387 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Tjp
Statistik13023