Putusan PT JAMBI Nomor 75/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 75/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suprapto |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Y, Mh Handri Anik Effendi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 13/Pdt.G/2018/PN.Spn tanggal 9 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat ( RIPIN ) dalam keadaan sehat wal?afiat dan dapat melakukan segala tindakan hukum;3. Menyatakan demi hukum mengembalikan Penggugat ( RIPIN ) ke dalam Posisi dan kedudukan semula. 4. Menyatakan mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 9/PDT.P/2016/PN.Spn tanggal 12 Mei 2016 yang menetapkan:- Menyatakan adik kandung / adik ipar Para Pemohon ( RIPIN ) berada dibawah Pengawasan Wali Kurator/ Pengampuan;- Menyatakan dan mengangkat Para Pemohon ( Yulwati dan Gunawan Chandra,SE ), sebagai Wali Pengampu / curator terhadap adik kandung/ adik ipar para pemohon ( RIPIN ), sehingga Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Penggugat ; 5. Menyatakan penguasaan Para Tergugat ( Gunawan Chandra,SE dan Yulwati ) atas Simpanan Penguggat berupa uang sebesar Rp. 532.766,943.00 (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) berdasarkan yang tertulis dibuku Tabungan BRI Sungai Penuh, BRITAMA 5898449 nomor rekening 011701058990505 atas nama Ripin tanggal 17 Mei 2016 dinyatakan tidak sah menurut hukum ;6. Menghukum Para Tergugat ( Gunawan Chandra,SE dan Yulwati ) untuk mengembalikan, menyerahkan uang hak milik atas nama RIPIN berdasarkan yang tertulis dibuku Tabungan BRI Sungai Penuh BRITAMA 5898449 Nomor rekening 011701058990505 tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp. 532.766,943.00 (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada Penggugat ( RIPIN ) tanpa beban dan syarat apapun, apabila Para Tergugat ingkar dengan bantuan alat Negara ( POLRI ) ;7. Menghukum Para Terbanding/ Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 75/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PDT/2018/PT JMB
Peninjauan Kembali : 714 PK/Pdt/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Spn
Statistik22784