- Menyatakan Terdakwa I. Selamet Hariyanto bin Abdul Hasan dan Terdakwa II. Askur bin Homsa?i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa-terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,83 (tiga koma nol delapan) gram;
- 2 (dua) buah timbangan dan 1 (satu) hp merek Nokia warna kuning dengan sim card M3 dengan nomor 085855735607;
- 1 (satu) hp lipat merek Samsung warna hitam ;
- 1 (satu) hp merek Oppo warna hitam putih ;
- 1 (satu) alat hisap / bong ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 650/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 650/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Sulistyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 650/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik226