- Menyatakan Terdakwa FAROUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menawarkan Untuk Dijual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) buah botol Liquid cair dalam botol warna putih :
- Botol ke -1 dengan berat bruto 19,43 gram
- Botol ke -2 dengan berat Bruto 12,30 gram
- 1 (satu) alat hisap vape warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redmi Note 4;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Wgp |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2019/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthen Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2019/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2019/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 209 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 1/Pid.Sus/2019/PN Wgp
Statistik13760