Putusan PT SEMARANG Nomor 306/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Suastrawan |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, Purwono |
Panitera | Muh Toyib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 156/Pid.Sus/2018/PN Sgn tanggal 9 Oktober 2018, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa WALOYA Alias BAGONG Bin SURONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Penyalahguna Narkotika golongan I Bagi Diri Sendiri ?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga Shabu;- 1 (satu) batang pipa kaca diameter 0,7 cm, panjang sekitar 7 cm, satu ujung kerucut dan dan ujung satu lagi bengkok didalamnya terdapat residu serbuk kristal diduga shabu dalam keadaan mengumpal;- 1 (satu) potong sedotan salah satu ujungnya runcing;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi warna putih;- 1 (satu) buah botol merk aqua ukuran isi 330 ml berisi air, pada tutup terdapat 2 buah lubang yang dipasangi sedotan satu pendek yang masuk kedalam botol terbenam dalam air dan satunya panjang yang masuk ke dalam botol diatas permukaan air, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa tersebut membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 306/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 868 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 156/Pid.Sus/2018/PN.Sgn
Statistik8325