- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PIHAK YANG BERSENGKETA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 46/PDT.G/2019/PN.KPG, TANGGAL 5 MARET 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING I/TERBANDING/TERGUGAT INTERVENSI I SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN HUKUM ESAU OKTOVIANUS NAIMANU ADALAH ANAK YANG SAH DARI PERKAWINAN SIMON NAIMANU DENGAN MARIA NAIMANU DAN BERHAK UNTUK MEWARISI TANAH OBJEK LANDREFORM 175 HA TANAH KERING TERMASUK DIDALAMNYA ADA TANAH SENGKETA SELUAS + 10.666 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI KELURAHAN OESAPA, RT.016, RW.006, KECAMATAN KELAPA LIMA, KOTA KUPANG, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR;
- MENYATAKAN HUKUM TANAH SENGKETA SELUAS 10.686 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN OESAPA, RT.016, RW.006, KECAMATAN KELAPA LIMA, KOTA KUPANG DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA, DENGAN TANAH SIMON NAIMANU YANG DIPERGUNAKAN MENJADI JALAN MASUK/KELUAR MENUJU KAMPUS POLITANI NEGERI KUPANG;
- SELATAN, DENGAN TANAH SIMON NAIMANU YANG DIPERGUNAKAN MENJADI JALAN SETAPAK MASUK/KELUAR OLEH SECURITY UNDANA KUPANG;
- TIMUR, DENGAN TANAH SIMON NAIMANU YANG DIPERGUNAKAN MENJADI JALAN LINGKAR KOTA KUPANG YANG DIBERI NAMA JL.PROF HERMAN YOHANES;
- BARAT, DENGAN TANAH SIMON NAIMANU YANG TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK TANAH KAMPUS UNDANA KUPANG 100 HA, CQ.KAMPUS POLITANI NEGERI KUPANG;
- MENYATAKAN HUKUM KWITANSI JUAL BELI TANAH SELUAS 10.686 M2 TANGGAL 10 AGUSTUS 2016 ANTARA ESAU NAIMANU SELAKU PENJUAL DENGAN DRS ANDREAS SINYO LANGODAY SELAKU PEMBELI DI HADAPAN LURAH OESAPA YOHANES E. KEBAN ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH SELUAS KURANG LEBIH 9.000 M2 NOMOR: PEM.19A/PH/CKL/I/2017 TANGGAL 25 JANUARI 2017 ADALAH BUKTI SURAT YANG SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 438 TAHUN 1987 DAN G U NO. 2A TAHUN 1987 ATAS NAMA YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ARNOLDUS KUPANG,TERGUGAT III ATAUPUN SUDAH DIALIHKAN KEPADA ORANG LAIN YANG TERLETAK PERSIS DIDALAM TANAH SENGKETA MILIK PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAUPUN SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK ATAS TANAH SENGKETA 10.686 M2 SEGERA MENGHENTIKAN SEGALA BENTUK AKTIFITAS/KEGIATAN DIATAS TANAH SENGKETA 10.686 M2 DAN MENGOSONGKAN SERTA MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT SELAKU PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH SENGKETA TANPA SYARAT SETELAH PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;.
- Menerima permohonan banding dari Para pihak yang bersengketa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2019/PN.Kpg, tanggal 5 Maret 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding I/Terbanding/Tergugat Intervensi I semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Esau Oktovianus Naimanu adalah anak yang sah dari perkawinan SIMON NAIMANU dengan Maria Naimanu dan berhak untuk mewarisi Tanah Objek Landreform 175 Ha tanah kering termasuk didalamnya ada tanah sengketa seluas + 10.666 meter persegi yang terletak di Kelurahan Oesapa, RT.016, RW.006, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Menyatakan hukum tanah sengketa seluas 10.686 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Oesapa, RT.016, RW.006, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan batas-batas:
- Utara, dengan tanah Simon Naimanu yang dipergunakan menjadi jalan masuk/keluar menuju kampus Politani Negeri Kupang;
- Selatan, dengan tanah Simon Naimanu yang dipergunakan menjadi jalan setapak masuk/keluar oleh security Undana Kupang;
- Timur, dengan tanah Simon Naimanu yang dipergunakan menjadi jalan lingkar Kota Kupang yang diberi nama Jl.Prof Herman Yohanes;
- Barat, dengan tanah Simon Naimanu yang telah dipergunakan untuk tanah Kampus Undana Kupang 100 Ha, cq.Kampus Politani Negeri Kupang;
- Menyatakan hukum Kwitansi jual beli tanah seluas 10.686 M2 tanggal 10 Agustus 2016 antara Esau Naimanu selaku Penjual dengan DRS Andreas Sinyo Langoday selaku Pembeli di hadapan Lurah Oesapa Yohanes E. Keban adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah seluas kurang lebih 9.000 M2 Nomor: Pem.19A/PH/CKL/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 adalah bukti surat yang sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 438 Tahun 1987 dan G U No. 2A Tahun 1987 atas nama Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang,Tergugat III ataupun sudah dialihkan kepada orang lain yang terletak persis didalam tanah sengketa milik Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak atas tanah sengketa 10.686 M2 segera menghentikan segala bentuk aktifitas/kegiatan diatas tanah sengketa 10.686 M2 dan mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sengketa tanpa syarat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;.
Putusan PT KUPANG Nomor 56/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 56/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | Barmen Sinurat, Brjanverson Sinaga |
Panitera | -. Sulaiman Musu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING II,III DAN IV; DALAM POKOK PERKARA: ADALAH BAGIAN DARI TANAH OBJEK LANDREFORM 175 HA TANAH KERING MILIK SIMON NAIMANU YANG SUDAH MENJADI MILIK ANAKNYA ESAU OKTOVIANUS NAIMANU, ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT; DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING II,III DAN IV/TERBANDING I,II DAN III/TERGUGAT INTERVENSI II,III DAN IV SEMULA TERGUGAT I,II DAN III DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSI MENGHUKUM PEMBANDING II SAMPAI XI/TERBANDING I SAMPAI X/ SEMULA TERGUGAT I,II,III DAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Pembanding II,III dan IV; DALAM POKOK PERKARA: Adalah Bagian dari Tanah Objek Landreform 175 Ha tanah kering milik Simon Naimanu yang sudah menjadi milik anaknya Esau Oktovianus Naimanu, adalah hak milik Penggugat; DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Pembanding II,III dan IV/Terbanding I,II dan III/Tergugat Intervensi II,III dan IV Semula Tergugat I,II dan III Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSI Menghukum Pembanding II sampai XI/Terbanding I sampai X/ semula Tergugat I,II,III dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 56/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1005 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 504 PK/Pdt/2022
Banding : 56/PDT/2020/PT KPG
Statistik384108