- Menyatakan Terdakwa INDRA FAUZI, S.Pd., S.H bersalah melakukan tindak pidana ?Yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya?, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Ketiga Pasal 11 Jo. Pasal 12 A ayat (1), (2) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Membebankan Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Subsidair 10 (sepuluh) hari kurungan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 196 (seratus sembilan puluh enam) buku kartu uji berkala kendaraan bermotor;
- 86 (delapan puluh enam) lembar stiker masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor;
- 1 (satu) buah buku Ekspedisi;
- 2 (dua) buah stempel;
- 1 (satu) buah tas ransel berisi 15 (lima belas) buku kartu uji kendaraan bermotor;
- Uang tunai sebesar Rp.460.000,-;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saryana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Janverson Sinaga, Br Hakim Anggota Daniel Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Muhammad Irfan Pratama; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn
Statistik12059