- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor:HK/436/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama MAXIMUS SUDARSO, SST., NIP. 1966.10142000.121002, Pangkat/Golongan Penata III/c. sebagai Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut sebagai objek sengketa a quo (Vide Bukti P-1= T-9);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/436/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama MAXIMUS SUDARSO, SST., NIP. 1966.10142000.121002, Pangkat/Golongan Penata III/c. sebagai Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut sebagai objek sengketa (Vide Bukti P-1 = T-9);
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan atau mengembalikan Penggugat atas nama MAXIMUS SUDARSO, SST., pada kedudukan dan jabatan semula atau yang setara dengan jabatan semula di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggarai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 635.500,- (Enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus);
Putusan PTUN KUPANG Nomor 52/G/2018/PTUN.KPG |
|
Nomor | 52/G/2018/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mariana Ivan Junias, hakim Anggota 2: Simson Seran |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha S. Manuhutu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA: Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang terdiri dari PRASETYO WIBOWO, S.H., M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, MARIANA IVAN JUNIAS, S.H.,M.Hum dan SIMSON SERAN, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 16 Mei 2019, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh MARTHA S. MANUHUTU, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/G/2018/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 52/G/2018/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/G/2018/PTUN.KPG
Statistik9347