Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 22-K/PMT.III/BDG/AD/III/2012 |
|
Nomor | 22-K/PMT.III/BDG/AD/III/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kol Chk (k) Aaa Putuoka Dewi Iriani, Rp 32218 |
Hakim Anggota | Kol Chk H. Sunardi, Rp 10565/p, Rp 31882 - Kol Laut (kh) Bambang Aw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR : 36-K/PM.III-12/AD/I/2012 TANGGAL 16 PEBRUARI 2012, SEKEDAR MENGENAI PENIADAAN PIDANA TAMBAHAN SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : - PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Imam Sanusi pangkat Praka NRP 31000208860779. 2. Merubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 36-K/PM.III-12/AD/I/2012 tanggal 16 Pebruari 2012, sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan sehingga menjadi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 4. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 36-K/PM.III-12/AD/I/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 untuk selebihnya. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22-K/PMT.III/BDG/AD/III/2012.zip
- Download PDF
- 22-K/PMT.III/BDG/AD/III/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/MIL/2012
Pertama : 36-K/PM.III-12/AD/I/2012
Banding : 22-K/PMT.III/BDG/AD/III/2012
Statistik3015