- Menyatakan Terdakwa SLAMET SUHADI als GEMBEL bin KASIMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Slamet Suhadi als Gembel bin Kasiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Slamet Suhadi als Gembel bin Kasiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ssabu dengan berat kotor seluruhnya 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya dan berat bersih 3, 852 gram;
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam dengan simcar nomor 085954710720;
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhbr Hakim Anggota Juply S. Pansariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1668 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 259/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik287