Putusan PT BANDUNG Nomor 90/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 90/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Brridwan Ramli, Abdul Fattah |
Panitera | Hj. Nur'aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA SEBAGAI TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA SEBAGAI TURUT TERGUGAT II ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR, TANGGAL 28 NOVEMBER 2018, NOMOR : 7/ PDT.G / 2018 / PN CJR., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VEERKLAARD ) ; MENGHUKUM PARA TERBANDING I SEMULA SEBAGAI PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula sebagai Tergugat I dan Pembanding II semula sebagai Turut Tergugat II ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur, tanggal 28 November 2018, Nomor : 7/ Pdt.G / 2018 / PN Cjr., yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Veerklaard ) ; Menghukum para Terbanding I semula sebagai para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 580 K/Pdt/2020
Banding : 90/ PDT/2019/PT BDG
Statistik6564