Putusan PN SALATIGA Nomor 69/ Pdt. G/ 2014/ PN. Slt |
|
Nomor | 69/ Pdt. G/ 2014/ PN. Slt |
Para Pihak | YOHANES DJAJA SADELI melawan MUDI JADMIKO,S.E |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wan prestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Santoso |
Hakim Anggota | Prasetio Nugroho, Rahid Pambingkas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------? Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 14 Oktober 2013, Surat Pernyataan 18 Desember 2013 dan Surat Pernyataan 7 Februari 2014 serta Surat Perjanjian yang menguatkan pernyataan tersebut yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Supriyadi, SH, Pejabat Notaris di Kota Salatiga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah sah berdasarkan hukum ;---------------------------------? Menyatakan surat-surat pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT I yang berkaitan hukum dengan PENGGUGAT adalah sah berdasar hukum ;-------? Menyatakan Surat Kuasa untuk Menjual yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Supriyadi, SH, Pejabat Notaris diKota Salatiga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah sah berdasarkan hukum. ---------------------------------------------------? Menyatakan hukumnya bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi ;-----------------------------------------------------------------------------? Menyatakan hukumnya bahwa TERGUGAT IV selaku instansi/perusahan di mana TERGUGAT I sebagai Pimpinan Cabang turut bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan segala resiko yang timbul akibat dari perbuatan dari TERGUGAT I ;---------? Menghukum PARA TERGUGAT atau setiap orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan TANAH SENGKETA dan menyerahkan kepada PENGGUGAT seketika dan tanpa syarat berdasarkan surat kuasa menjual dan atau ketentuan hukum yang berlaku;------------------------------? Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.286.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3774 K/PDT/2016
Pertama : 69/Pdt.G/2014/PN.Slt.
Statistik8329