Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pdt.G/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 4/Pdt.G/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Mhi Dewa Gde Ngurah Adnyana, Antonius Simbolon |
Panitera | Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp8.781.410.000,00 (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan denda sebesar 11 (sebelas) persen pertahun dari uang sejumlah Rp5.866.410.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang dimulai sejak tanggal 24 April 2013 hingga Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;------4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Tergugat sebesar Rp8.781.410.000,00 (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan denda sebesar 11 (sebelas) persen pertahun dari uang sejumlah Rp5.866.410.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang dimulai sejak tanggal 24 April 2013 hingga Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana diuraikan di atas;----------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.301.000,- (Dua juta tiga ratus satu ribu rupiah) ; ------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik627