- Menyatakan Terdakwa AHMAD YANI alias IYANG bin UBED tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Yamaha Vixion 150 cc Tahun 2017 warna biru No.Pol. A-3974 SQ No.Ka. MH3RG4610HK073833 No.Sin. G3E7E0451540.
- 1 (satu) lembar Surat STNK Kendaraan Sepeda motor R2 Yamaha Vixion 150cc Tahun 2017 warna biru No.Pol. 3974SQ No.Ka. MH3RG4610HK073833 No.Sin. G3E7E0451540 An. ARDI SETIAWAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Dp pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor R2 Yamaha Vixion 150 cc Tahun 2017 warna biru sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 12 Nopember 2018 An. Mad Yani kepada Edo Shidarta.
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. A-3974 SQ An.Ardi Setiawan sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 05 Nopember 2018 antara Edo Shidarta (selaku pembeli) dan Ardi Setiawan (selaku penjual).
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 12/Pid.B/2019/PN Rkb |
|
Nomor | 12/Pid.B/2019/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subchi Eko Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwan Rosady, Br Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Wijianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Edo Shidarta anak dari Hendrawan Alyasa (alm). - 1 (satu) pasang emas singapura berbentuk anting desi mutiara seberat 1 (satu) gram berikut kwitansi/ surat pembelian emas yang dikeluarkan oleh Toko mas Sinar Harapan dengan harga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). - 1 (satu) buah emas singapura berbentuk cincin mpcu seberat 2 (dua) gram berikut kwitansi/ surat pembelian emas yang dikeluarkan oleh Toko mas Sinar Harapan dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit sepeda motor R2 Honda beat 108 cc Tahun 2016 warna putih merah No.Pol. A-4953 OA No.ka. MH1JFP127GK723896 No.Sin. JFP1E2715456 An. Siti Atiah beserta kunci kontaknya. - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Honda beat 107 cc Tahun 2016 warna putih merah No.Pol. A-4953-OA No.ka. MH1JFP127GK723896 No.Sin. JFP1E2715456 An. Siti Atiah. Dikembalikan kepada Saksi Encep Saepuloh. - 1 (satu) lembar surat salinan / fotocopy receipt/ invoice no.UIA09-00097 Date:28/12/2009 Description Kobelco Hydraulic Excavator No.seri YN12-TO706 Article No.SK200-8 Super Acera Geospec dari Customer PT.Wira Putra Perkasa yang dikeluarkan oleh Supriyatno (selaku manager Finance PT.Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia). Dikembalikan kepada Charles Dermawan anak dari Sunato Darmawan. - 1 (satu) buah obeng kembang. - 1 (satu) buah pisau dapur. - 1 (satu) buah kunci pas delapan Dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2019/PN Rkb
Statistik344