Putusan PN MANADO Nomor 217/PID.B/2016/PN Mnd |
|
Nomor | 217/PID.B/2016/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | -PIDANALAIN-LAINHUKUMKASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vincentius B. Trinaryanto |
Hakim Anggota | Arkanu, Adrianus Infaindan |
Panitera | - Detje D. Wior |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SYALOMITA RINGKA RAPAR alias MITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan;2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa SYALOMITA RINGKA RAPAR alias MITA dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan barang bukti berupa :1. 7 (tujuh) Unit Komputer merk Lenovo Warna Putih.2. 4 (empat) Buku Besar.3. 7 (tujuh) rak plastic berisikan lembaran kertas partner Net In Jaringan Syalomitha.4. 4 (empat) Unit mesin Penghitung Uang.5. 1 (satu) dos lembaran kertas Partner Net In Jaringan Focksy.6. 2 (dua) Cap / Stempel Net In Admin Jaringan Mitha (CHRISTIN KAUNANG).7. 2 (dua) Cap / Stempel Net In Admin Jaringan Mitha (MEILANY RUNTU).8. 1 (satu) Cap / Stempel Net In Admin Jaringan Mitha (MARCELA KATUUK).9. 1 (satu) Cap / Stempel Leader Net In SYALOMITHA RAPAR.10. 2 (dua) Cap / Stempel Admin Net In.11. 29 (dua puluh Sembilan) ID Card Partner Net In.12. 1 (satu) Lembar Kwitansi Sewa Ruko Mega Smart 3 Nomor 8 Selama 2 (dua) tahun seharga Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 25 Juni 2015.13. 1 (satu) amplop warna cokelat berisikan map dan formulir pendaftaran calon partner kerja.14. 1 (satu) buku agenda kerja.15. 3 (tiga) Gulungan Lembaran Catatan Net In.16. 1 (satu) buku.17. 1 (satu) Gulungan Lembaran Rincian Transaksi.18. 2 (dua) Klip Kwitansi Net Invest Pencairan Investor.19. 1 (satu) ikat lembaran kwitansi Net Invest kosong.20. 3 (tiga) klip kwitansi pencarian investor Net In.21. 1 (satu) kantor kertas lembaran kertas partner Net In jaringan Syalomitha.22. 1 (satu) kotak plastik.23. 2 (dua) buah tas.24. 1 (satu) Gulungan Kertas Amplop warna cokelat dan lembaran kertas kecil serta Kwitansi Net In.25. 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio DB 1805 LA.26. tujuh juta delapan puluh Sembilan ribu delapan puluh tujuh rupiah).27. Uang tunai Rp. 5.581.494.000.- (lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa FOCKSY VAN AFFERO RAPAR alias FOCKSY6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/PID.B/2016/PN Mnd
Statistik17260