- DALAM EKSEPSI.
- DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah PENGGUGAT 1 selaku Mamak Kepala waris dalam kaum Penggugat;
- Menyatakan tanah objek perkara adalah merupakan tanah pusaka tinggi kaum PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah termasuk ahli waris dari SI SUNDUK, SI KANDANG, dan SI RANCAM, SIKILUS;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berwewenang mengajukan gugatan dalam perkara aquo;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat pagang gadai tgl 21 Juli 1877 dan surat tebus gadai tgl. 31 Juli 1910;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat penguasan fisik bidang tanah tgl 27 April 1998, surat keterangan kepemilikan tanah tgl 27 April 1999 yang telah diterbitkan oleh Lurah Kelurahan Parak Kopi atas nama Mamak PARA PENGGUGAT, beserta anggota kaumnya, surat Peta Bidang Tanah atas tanah objek perkara tgl 9-8-1999 No. 642/ 1999, dan surat Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah mengajukan permohonan sertifikat atas tanah objek perkara keatas nama TERGUGAT dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menghukum TERGUGAT B untuk tidak melanjutkan proses pensertifikatan tanah objek perkara atas nama TERGUGAT A. 1,2 dan memberi izin pada PARA PENGGUGAT untuk melanjutkan pensertifikatkan tanah objek perkara ke atas nama PARA PENGGUGAT .
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.1.970.000,- ( Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).
Putusan PN PADANG Nomor 53/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syukri, Umbr Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menyatakan Eksepsi Tergugat A tidak dapat diterima; Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2019/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2019/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2309 K/Pdt/2020
Pertama : 53/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik10511