Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 30-K/PM.III-14/AU/IX/2020 |
|
Nomor | 30-K/PM.III-14/AU/IX/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwin Makal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota K. G. Raegen, Hakim Anggota Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti: Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mustamin, pangkat Pratu, NRP 543669, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Desersi dalam waktu damai?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 15 (lima belas) lembar daftar kekuatan personel Tamtama Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Personel Letkol Adm Adi Pamudianto, S.Sos NRP 525826. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Demikian diputuskan pada hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2020 di dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H.,M.H. Letkol Chk NRP 11980011310570 sebagai Hakim Ketua, serta Agustono, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 21940080960873 dan K.G. Raegen, S.H. Mayor Chk NRP 11070053480285, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc. Mayor Chk (K) NRP 11040015141281, Panitera Pengganti Faried Sunaryunan, S.H. Peltu NRP 21970306830676 serta di hadapan Umum tanpa dihadiri oleh Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PM.III-14/AU/IX/2020.zip
- Download PDF
- 30-K/PM.III-14/AU/IX/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30-K/PM.III-14/AU/IX/2020
Statistik20354