- Keputusan Walikota Bontang Nomor 423 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 424 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 425 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 427 Tahun 2016, Tanggal 29 Desember, 2016, Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 428 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 429 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 430 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 423 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 424 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 425 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 427 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 428 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 429 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 430 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 14/G/LH/2017/PTUN.SMD |
|
Nomor | 14/G/LH/2017/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedi Romyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustin Andriani, Br Hakim Anggota Ayi Solehudin |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan penundaan dari Para Penggugat; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: dan menerbitkan kembali Keputusan-Keputusan objek sengketa dengan memperhatikan jarak minimal 500 (lima ratus) meter pendirian pabrik dengan pemukiman warga; 4. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari dan memerintahkan kepada Atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Tergugat berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.429.000,00 (sebelas juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/LH/2017/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 14/G/LH/2017/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 81 PK/TUN/LH/2019
Pertama : 14/G/LH/2017/PTUN.SMD
Statistik813700