Putusan PN KUDUS Nomor 6/Pdt.G/2014/PN.Kds |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2014/PN.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Ahmad Syafiq, S.ag, Edwin Pudyono Marwiyanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI ---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;-------------------------DALAM REKONVENSI ----------------------------------------------------------------------------- Meyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ----------------------------------------------------- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.471.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 411/Pdt/2014/PT SMG
Kasasi : 2615 K/Pdt/2015
Pertama : 6/Pdt.G/2014/PN Kds
Statistik594