- Menyatakan Terdakwa Ibnu Sahar Alias Jamen Bin Ibnu Sakdan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 50 (lima) puluh bungkus kuning bertuliskan ???GUANYINWANG??? berisikan Kristal putih dengan berat bruto + 53.430 den (lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh) gram dan setelah disisihkan sebanyak Berat netto 89,4150 (delapan puluh sebilan koma empat satu lima puluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan LAB telah dimusnahkan di Kantor BNN Pusat Jakarta dengan sisa hasil pemeriksaan Lab saat ini sebanyak berat Netto 87,5225 (delapan puluh tujuh koma lima dua dua lima) Gram
- 4 (empat) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil sebagai sarana untuk membungkus shabu;
- 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung S8 warna hitam beserta Sim Card nomor 082299190383;
- 1 (satu) buah Hanphone merk satelit merk Thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) buah GPS merk Garmin warna abu-abu gelap;
- 1 (satu) buah Bot warna putih;
- 1 (satu) buah bot warna ungu-hijau;
- 1 (satu) pucuk senjata api merk bareta dengan 7 (tujuh) peluru aktif;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Lsm |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2019/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamaluddin, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2019/PN Lsm
Statistik9517